Tuesday, August 28, 2018

NAMA NAMA PEMBUAT HUKUM YANG SIAP .MENANDINGI HUKUM ALLAH


Para pembuat hukum (Parlemen dll) diberi beberapa nama julukan oleh Allah:
1. Arbab (rabb-rabb)
Parlemen adalah arbab, karena pekerjaan mereka adalah membuat hukum yang menyelisihi dan menandingi hukum Allah. Komposisi arbab di Parlemen RI periode 2014-2019 berdasarkan agama:
Islam: 83,4 %
Kristen : 10,2 %
Katolik : 3,2 %
Hindu : 1,8 %
Budha : 0,7 %
Lain-lain : 0,7 %
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (rabb-rabb) selain Allah dan (juga mereka menjadikan rabb kepada) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh beribadah kepada Ilah yang Esa, tidak ada ilah (yang berhak diibadati) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah: 31)
Imam Tirmidzi, Ibnu Jarir, Baihaqi, Thabrani dan lainnya meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adi ibnu Hatim (seorang sahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), maka ‘Adi ibnu Hatim mengatakan:
“Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah 'mengapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka'. Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adi menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: "Itulah bentuk peribadatan mereka (orang-orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib)".
2. Thaghut (jamak: thawaghit)
Karena seringkali menyelisihi ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam membuat hukum, maka Parlemen disebut juga sebagai lembaga thawaghit:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengakui dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kufur kepadanya. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa: 60)
Al-Hafidz Al-Muhaddits Imam Ibnu Katsir dalam kesimpulan tafsirnya tentang ayat tersebut mengatakan: "Pada kesimpulannya makna ayat lebih umum daripada semuanya itu, yang garis besarnya mengatakan celaan terhadap orang yang menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, lalu ia menyerahkan keputusan perkaranya kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yaitu kepada kebatilan. Hal inilah yang dimaksud dengan istilah thaghut (jamak: thawaghit) dalam ayat ini. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: Mereka hendak berhakim kepada thaghut (An-Nisa: 60), hingga akhir ayat."
3. Syuraka (sekutu-sekutu)
Tidak ada satupun produk hukum buatan Parlemen didasarkan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam hal ini, Parlemen telah merampas hak khusus Allah dalam menetapkan hukum, bahkan Parlemen melarang hukum-hukum Allah diberlakukan di muka bumi. Karena itu, Parlemen disebut juga sebagai syuraka yang menandingi Rububiyah Allah:
Apakah mereka mempunyai syuraka (sekutu-sekutu) yang mensyariatkan untuk mereka dien (undang-undang) yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. (QS. Asy-Syura: 21)
Al-Hafidz Al-Muhaddits Imam Ibnu Katsir pada permulaan tafsirnya tentang ayat tersebut mengatakan: "Yakni mereka tidak mau mengikuti apa yang telah disyariatkan oleh Allah kepadamu berupa dien yang lurus, bahkan mereka mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh setan-setan mereka dari kalangan jin dan manusia, seperti mengharamkan apa yang dihalalkan bagi mereka, misalnya hewan bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Dan mereka menghalalkan memakan bangkai, darah, berjudi, dan kesesatan -kesesatan lainnya. Itulah kejahilan yang batil yang telah mereka ada-adakan di masa jahiliyahnya, seperti menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, serta melakukan penyembahan-penyembahan yang batil yang mengusahakan harta yang haram."
4. Auliya-usy Syaithan (wali-wali setan)
Oleh karena seluruh produk hukum buatan Parlemen didasarkan pada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka Parlemen disebut juga sebagai auliya-usy syaithan. Hal ini dijelaskan oleh firman Allah tentang upaya kaum musyrikin yang mendebat kaum muslimin supaya setuju dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan itu membisikkan kepada auliya (wali-wali) mereka agar membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu adalah benar-benar musyrik. (QS. Al-An'am: 121)
Bisikan setan kepada mereka adalah ucapan yang mereka lontarkan kepada kaum muslimin: “Kalian makan apa yang kalian bunuh (maksudnya sembelihan) dan tidak makan apa yang dibunuh Allah (maksudnya bangkai).”
Jika kaum muslimin menuruti mereka (menghalalkan bangkai), maka kaum muslimin benar-benar terjatuh ke dalam perbuatan syirik.
Sehubungan dengan hal itu, Al-Hafidz Al-Muhaddits Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan bagian akhir ayat tersebut mengatakan: "Yakni karena kalian menyimpang dari perintah Allah dan syariat-Nya yang telah ditetapkan-Nya kepada kalian, lalu kalian menempuh jalan yang lain, dan kalian lebih menaati selain Allah. Maka hal seperti ini dinamakan perbuatan syirik. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (rabb-rabb) selain Allah (At-Taubah: 31), hingga akhir ayat."
Jadi, para pembuat hukum (parlemen dll) itu adalah wali-wali setan, sedangkan produk hukum buatan mereka adalah syariat setan.
.
Catatan:
Membuat hukum itu hanyalah hak Allah. Jin dan manusia diciptakan-Nya untuk menegakkan hukum-Nya (sami'na wa atha'na), durhaka membuat hukum sendiri:
Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik". (QS. Al-An'am: 57)
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)

No comments:

Post a Comment

NOTES :
- Harap bekomentar sesuai dengan judul postingan
- Tidak diperbolehkan mempromosikan barang atau berjualan
- Bagi yang berkomentar menyertakan link dianggap spam

==> SELAMAT BERKOMENTAR .... :D